IPJI Banten: Kasus Kecelakaan Kerja Tak Kunjung Berakhir

1132

Kasus kecelakaan kerja yang sering terjadi di sejumlah perusahaan wilayah Provinsi Banten tidak pernah terekspos media, seharusnya ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan hal ini perlu perhatian sejumlah pihak, seperti media yang selalu mengikuti perkembangannya.

ledakan poco“Seperti kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Krakatau Posco, sampai saat ini belum ada media memberitakan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Josep Minar, SH., Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Penulis dan Jurnalis (DPW IPJI) Provinsi Banten, di Kantor DPW IPJI Banten, Kota Serang belum lama ini.

Memerhatikan hal tersebut, lanjut Josep Minar, pihaknya sangat prihatin atas kejadian-kejadian kecelakaan kerja yang seringkali terjadi di Provinsi Banten.

“Seharusnya pihak berwajib kembali memberi keterangan lanjutan kepada para Wartawan adanya pihak yang mesti bertanggung jawab atas kecelakaan kerja di perusahaan tersebut” ujar Josef..

Dalam aturan, Josep menjelaskan, bila kecelakaan kerja itu pihak penyidiknya dari institusi Pemerintah yang menangani ketenagakerjaan.

Kecuali adanya unsur lain yang kewenangannya masuk wilayah Kepolisian,“di Dinas Tenaga Kerja bila tidak salah ada petugas penyidik yang resmi untuk itu. Ya kalau kejadian itu ada unsur pidana silahkan serahkan ke kepolisian, Harapan saya rekan-rekan Wartawan agar mengikuti perkembangan setiap adanya kecelakaan kerja, baik dari Disnaker maupun Kepolisian,” terang Josep Minar.

Kasus kecelakaan kerja wajib diketahui lapisan masyarakat, maka wajib bagi institusi yang menanganinya untuk memberi keterangan perkembangan atas kasus-kasus kecelakaan kerja.

“Terkait masalah ini padahal Undang-undangnya sudah lama, yaitu Undang-undang Nomor 1/1970, tentang Keselamatan Kerja, dimana hak dan kewajiban pihak-pihak ada didalamnya,”tambah Josep.

Diketahui, pada Desember 2014, telah terjadi ledakan di areal Steel Making Plat (SMP), bagian Vessel Converter, PT. Krakatau Posco, kejadian tersebut mengakibatkan tujuh karyawan menjadi korban.

Pasca ledakan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon mengadakan penyelidikan terhadap Krakatau Posco. Dalam keterangan Persnya, Sahdi, Kepala Seksi Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon mengatakan, Krakatau Posco perusahaan terbesar di Asia tetetapi sangat minim Kesehatan dan Keselamatan Kerjanya, hingga terjadi ledakan.

Dalam kurun waktu 2014, Krakatau Posco telah memakan 34 korban kecelakaan kerja. Hal ini adalah akibat kelalaian dari pihak manajemen yang seharusnya menjamin keselamatan pekerjanya.

“Maka itu, kami memohon agar kasus-kasus kecelakaan kerja selalu mendapat perhatian rekan-rekan Pers. Harus ada endingnya siapa yang bertanggung jawab,” kata Josep Minar. (HH)