Sejumlah Pedagang Diduga Salahgunakan Izin Usaha

935

keberadaan warung jamu  penjual minuman keras disepanjang jalur Kecamatan Grogol dan Kecamatan Pulomerak kota Cilegon yang menyalahi izin bangunan terancam ditutup,  ancaman tersebut dikeluarkan karena dari hasil pemantauan dilapangan di dua Kecamatan tersebut masih ditemukan beberapa oknum penjual minuman keras dan minuman oplosan yang kian meresahkan warga.

miras oplosanKasi trantib kecamatan Grogol, Mansyur mengaku dari hasil pengawasan di lapangan yang dilakukan Kasi Trantib Kecamatan Grogol kota Cilegon hampir seluruhnya bangunan warung pedagang jamu menjual minuman keras tidak hanya minuman keras, sejumlah warung jamu ada juga yang menjual miras oplosan.

Tidak hanya dikawasan Kecamatan Grogol, Camat Pulomerak, M Johadi mengaku, pemantauan pihak Trantib Kecamatan Pulomerak pun menemukan sejumlah bangunan juga menyalahi, seperti izin salon yang berubah menjadi tempat esek-esek, hingga pedagang jamu yang menjual minuman keras.

“Kami berharap, masyarakat dapat berperan aktif serta meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan sejumlah bangunan dikawasan pulomerak, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan tempat dan perijinan yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitar.

Reportase: A Fernando

Comments are closed.