4 Orang Anak Pemakai Narkoba Dibebaskan

1254

penjara-anak-n6 pelaku pemakai dan pengedar narkoba asal kota Cilegon yang tertangkap secara terpisah diwilayah Anyer pada 7 Januari 2015 lalu dengan barang bukti sebanyak 20 paket ganja, Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.4 pelaku diantaranya masih berstatus pelajar, setelah dilakukan sidang pengadilan kini dibebaskan.

Sidang dilakukan dalam dua tahapan, yaitu pada tanggal 9 febuari 2015 dengan jaksa penuntut Saifudin SH, dengan pelaku ber inisial RD dan sidang pada tanggal 10 febuari 2015 dengan Jaksa Penuntut Edo Prabowo SH dengan pelaku berinisial MF.YD dan LO.

Hasil dari persidangan tersebut ke empat pelaku Diversi atau dikembalikan kepada orang tua, sesuai dengan sistem peradilan  Anak dan Undang-Undang hukum Pidana anak No 11 tahun 2012 bahwa anak-anak tidak boleh dipidanakan, anak dikembalikan kepada keluarga.

Pihak  Jaksa dan Hakim yang menangani kasus tersebut  membenarkan bahwa anak-anak tersebut telah dikembalikan lagi kepada orang tua

Hal ini dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, diantaranya karena mereka tidak pernah melakukan tindak hukuman yang berulang maka mereka dikembalikan kepada keluarga

Dan mereka tidak dimasukkan ke Panti Rehabilitasi dikarenakan hasil dari pemeriksaan dokter ahli, mereka tidak ada ketergantungan dari Obat-Obatan dan Narkotika

Sementara ketua lembaga perlindungan Anak Kota Cilegon, Fuji Rahayu yang mendampingi mereka dari awal mengaku sangat lega dengan  hasil persidangan yang sesuai dengan harapannya.

Pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada anak-anak maupun orang tua meraka, meskipun mereka dibebaskan.

Fuji berharap mereka bisa kembali ke Sekolah dan bermain seperti semula dilingkungan tempat mereka tinggal bisa menerima mereka kembali dengan baik, dan orang tua mereka akan diedukasi agar lebih memperhatikan anak-anak mereka

Reportase: Dede Irawan