Perjanjian kerja bersama atau yang biasa disebut PKB, Merupakan Perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang didalamnya terdapat beberapa peraturan dan kesejahteraan para pekerja dan pengusaha.
Didalam pembuatan PKB kedua belah pihak harus saling berunding untuk menghasilkan kesepakatan bersama, Akan tetapi belakangan ini perundingan PKB di beberapa perusahaan di kota Cilegon menimbulkan aksi pekerja.
Seperti halnya yang dilakukan oleh pekerja PT Permata Dunia Sukses Utama, sebuah perusahaan yang berlokasi di wilayah Ciwandan kota Cilegon itu melakukan aksi mogok pada tanggal 3 febuari 2015 sampai dengan 5 febuari 2015, dan rencana pada tanggal 23 febuari ini pekerja PT. Jawamanis Rafinasi akan melakukan hal yang sama akibat gagalnya perundingan PKB
Kepala bidang hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja kota Cilegon Suparman, mengungkapkan seharusnya perundingan PKB tidak lah sampai menimbulkan aksi seharusnya kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalahnya dengan mencari titik tengah dari perundingan tersebut
“Pihak perusahaan agar menjalankan hal-hal yang sudah di atur dalam undang-undang ketenagakerjaan atau aturan normatif, sehingga perundingan dapat berjalan lancar”ujarnya.
DEDE IRAWAN