9 Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan Petugas Karantina

1220

daging celengBalai Karantina Pertanian kelas 2 Merak  kota Cilegon pagi tadi (11/2) kembali memusnahkan ribuan kilogram daging Babi hutan Ilegal asal Sumatera yang akan diedarkan kesejumlah daerah di Pulau Jawa, ribuan kilogram daging babi hutan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan pihak Karantina dan petugas Kepolisian Pelabuhan Merak dalam dua bulan terakhir sebanyak 9,5 ton daging Celeng.

Ribuan kilogram daging celeng ini diketahui berasal dari daerah Sumatera Selatan dan Lampung, rencananya ribuan kilogram daging yang saat diamankan  ini tidak dilengkapi dokumen yang sah dari daerah asal itu akan diselundupkan ke berbagai daerah di pulau jawa.

Diduga ribuan kilogram daging celeng atau daging babi hutan ini akan dimanfaatkan oleh para pedagang nakal untuk mendapat keuntungan besar dengan cara pengoplosan dengan daging lainnya.

Mahalnya harga daging dipasaran dan tingginya permintaan akan daging membuat pengiriman daging celeng asal pulau Sumatera ke pulau Jawa terus terjadi meski beberapa kali berhasil digagalkan petugas.

Modus pengiriman dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa yang dilakukan oleh pelaku pun selalu mengalami perubahan, bahkan tidak hanya berbentuk daging, petugas juga mengamankan hasil olahan daging babi dalam bentuk minyak babi.

Daging babi hutan asal Pulau Sumatera yang sering diamankan ini diduga merupakan hasil buruan masyakarat yang merupakan hama di kawasan perkebunan milik warga, daging babi hutan tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan penyakit jika dikonsumsi, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas karantina daging celeng asal Sumatera mengandung Virus yang bisa mengganggu proses reproduksi manusia.

Reportase: A Fernando