Rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Non Komersial yang digaungkan oleh Pemerintah pusat yang diusulkan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan ditanggapi oleh Walikota Cilegon, Iman Ariyadi.
Iman mengaku siap menjalankan keputusan pusat jika kebijakan tersebut telah diberlakukan dan sudah ada aturan yang jelas, namun demikian Walikota meminta kebijakan tersebut jangan sekedar wacana, karena pihaknya khawatir kebijakan yang belum dikaji tersebut dapat berdampak pada perolehan Pajak daerah saat ini.
Wacana pemerintah pusat untuk penghapusan Pajak non komersial dipastikan akan mempengaruhi dan berdampak pada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Cilegon yang selama ini turut menjadi penyumbang pendapatan, berdasarkan data yang diperoleh dari Bidang Pajak Daerah DPPKD kota Cilegon sebesar 65 milyar yang dihasilkan dari sektor Pajak setiap tahunnya.
5 persen diantaranya diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bangunan non komersil dari golongan menegah kebawah, sehingga rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan non komersial jika benar jadi dilaksanakan dipastikan turut mempengaruhi berkurangnya Pendapatan Daerah 5 persen dari pendapatan Pajak bangunan yang dihasilkan saat ini.
Kendati demikian, Walikota Cilegon yang enggan berkomentar mengaku siap menjalankan keputusan Pemerintah pusat, “kami meminta agar rencana kebijakan tersebut dipertimbangkan dan dikaji dengan matang sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru” ujar Iman, Senin,(9/2).
Pihaknya berharap wacana tersebut tidak hanya dikeluarkan secara asal-asalan sehingga rencana tersebut dapat ditindaklanjuti dengan tidak membingungkan Pemerintah daerah dan masyarakat luas terkait aturan membayar Pajak.
Reportase: Ardiansyah