Tak Miliki Izin, Tempat Hiburan Malam di Cilegon Bebas Pajak

1360

karaokeDPRD kota Cilegon mendesak Pemerintah kota setempat untuk menegur sejumlah pengelola tempat hiburan yang tidak membayar pajak sejak dikeluarkannya Perda Hiburan no 2 tahun 2013 lalu, Pemerintah tidak bisa menarik pajak karena masih banyak tempat hiburan yang tidak berizin.

Selain masalah jam operasi yang kerap dikeluhkan warga kota Cilegon, sejumlah tempat hiburan di kota Cilegon ternyata masih belum bisa ditarik pajak  karena tidak memiliki izin usaha, untuk ituDPRD kota Cilegon mendesak kepada Pemerintah kota Cilegon  agar dapat menegur sejumlah pengelola tempat hiburan nakal yang hingga kini masih beroperasi secara ilegal  untuk segera mengurus izin pendirian dan usahanya.

Desakan DPRD kota Cilegon kepada Pemerintah dilakukan mengingat Pperda yang telah dikeluarkan terkait penarikan retribusi pajak tempat hiburan sejak 2013 lalu .

Hingga kini tidak kunjung direalisasikan, karena petugas DPPKD juga khawatir menyalahi aturan, sehingga enggan menarik pajak dari lokasi hiburan yang tidak memiliki izin usaha.

Reportase: A Fernando