Puluhan Pasutri yang berasal dari wilayah Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon (02/03) mengikuti Sidang Isbat Nikah, yang digelar Pemkot Cilegon bekerjasama dengan Comunity Sosial Responsibility (CSR) perusahaan sekitar.
Banyaknya pasangan Pasutri yang mengikuti Isbat Nikah ini karena selama ini masih warga yang status pernikahannya belum tercatat secara resmi, sehingga tidak sedikit warga merasa kesulitan dalam mengurus sejumlah dokumen administrasi pencatatan Sipil.
Isbat Nikah ini di ikuti oleh sebanyak 50 Pasangan suami-istri yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sehingga menyulitkan warga dalam mengurus sejumlah administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, Paspor maupun pembuatan Kartu Keluarga (KK) maupun pengurusan lainnya yang mensyaratkan buku nikah.
Menurut Lurah Kepuh, Bustanul Arifin, Pasutri yang belum memiliki surat Nikah dari KUA di kelurahan Kepuh tercatat sebanyak 160 pasangan, namun karena keterbatasan biaya yang dikerjasamakan dengan pihak perusahaan sekitar hanya baru sebanyak 50 Pasutri saja yang didaftarkan dalam Isbat nikah tahun ini.
“Umumnya Pasutri yang mengikuti Isbat nikah ini telah menjalani pernikahan mereka selama lebih dari 20 tahun, dan mereka kesulitan dalam pengurusan administrasi yang mengharuskan adanya buku Nikah” ujar Bustanul.
Reportase: A Fernando