Dishub Cilegon Batasi Kendaraan Berat Lintasi Jalur Lingkar Selatan

875

Dstop kendaraan beratinas Perhubungan kota Cilegon mulai memberlakukan pembatasan muatan kepada kendaraan truk-truk besar yang melintas di jalur lingkar selatan (2/2), truk besar yang membawa angkutan barang akan dibatasi maksimum 8 ton,sementara yang melebihi muatan akan dilarang melintas.

Jalan lingkar selatan kota Cilegon  yang sudah mulai dioperasikan  sejak awal november kemarin pasca pembangunan betonisasi jalan yang dilakukan oleh pemerintah akan diawasi dan di pantau oleh Dishub kota Cilegon, pengawasan akan dilakukan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas di jalur tersebut mengingat kondisi jalan lingkar selatan sisi kanan kirinya masih belum dilakukan pemadatan.

Tonase muatan kendaraan juga akan diawasi sementara kendaraan truk-truk besar yang melintas hanya dibolehkan memuat barang angkutan dengan berat maksimal 8 ton dan truk besar bermuatan lebih akan dilarang melintas di jalur tersebut.

“Pembatasan muatan terhadak kendaraan truk-truk yang melintas sudah mulai dilakukan dengan menyebar sejumlah surat edaran kepada sejumlah proyek yang kendaraannya melalui jalur Lingkar selatan” ujar Kaishub kota Clegon, Dana Sujaksani, (02/02).

Tidak hanya itu, guna memaksimalkan pengawasan, pihaknya juga menyiagakan beberapa petugas Dinas perhubungan di sejumlah titik pengawasan dilakukan untuk menjaga kestabilan jalan, sehingga tidak mudah rusak akibat dilalui kendaraan dengan tonase yang melebihi kapasitas muatan kendaraan.

Reportase: A Fernando