Dualisme kepengurusan partai politik di tingkat pusat dapat mempengaruhi pelaksanaan pemilihan kepala daerah, kepengurusan ganda dipastikan dapat merembet pada pengusungan calon Walikota sehingga partai politik bermasalah terancam tidak bisa mengikuti Pilkada.
Untuk menghindari hal tersebutKPU kota Cilegon pun mengingatkan partai politik yang kepengurusannya masih bermasalah dihimbau segera mengirimkan tembusan kepengurusan yang resmi.
“Seluruh partai politik, khususnya sejumlah partai politik jelang pelaksanaan Pilkada serentak di sejumlah daerah, partai politik didesak untuk segera memastikan kepengurusan resmi di tingkat pusat yang diputuskan dan disahkan kementerian hukum dan hak asasi manusia” ujar Fathulloh, ketua KPU kota Cilegon (26/01).
Menurutnya, dualisme kepengurusan partai di tingkat pusat jelang pelaksanaan pilkada dapat mempengaruhi dan berdampak pada kepengurusan ganda terhadap partai politik di tingkat daerah.
Diketahui sejumlah Parpol seperti Partai Golkar dan PPP juga pernah bermasalah, untuk status kepengurusan di tingkat pusat sehingga untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan pada pelaksanaan dukungan calon walikota pada pilkada di Daerah yang akan segera di gelar.
KPU meminta kepada seluruh partai politik, khususnya beberapa Partai Politik yang sempat bermasalah pada kepengurusan partai agar segera memperjelas dan memberikan tembusan kepada KPU di tingkat kota terkait status kepengurusan parpol.
Reportase: A fernando