BidikBanten.Com – Tempat hiburan malam di kota Cilegon sudah tidak asing dan baru lagi, namun tempat hiburan malam menjadi persoalan yang sangat diperhatikan masyarakat dan tokoh agama kota Cilegon, terungkap persoalan tempat hiburan malam dikota Cilegon, bahwa kenyataannya tempat hiburan malam menurut Kepala dinas budaya dan pariwisata Disbudpar, Bukhori mengatakan tempat hiburan malam di kota Cilegon tidak memiliki ijin, karena sejak awal sudah melanggar peraturan Pemerintah kota Cilegon.
‘’Tempat hiburan malam di kota Cilegon satupun tidak memiliki ijin karena sejak awal sudah melanggar peraturan Pemerintah kota Cilegon’’ tegasnya.
Bukhori juga menegaskan bahwa penegakan peraturan Pemerintah Daerah adalah satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang harus menegakkan peraturan Pemerintah Daerah, “bukan kami, jadi silahkan tanya kepada Satpol PP terkait penegakan peraturan tempat hiburan malam” kilahnya.
Bidikbanten.com | SERANG - Soal dugaan maraknya mobil grandong yang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 34-42102 Cikande Kabupaten Serang dengan kapasitas...
KOTABUMI | Bidikbanten.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi bersama Puskesmas Kotabumi II melakukan screening kesehatan bagi warga binaan. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya...
CILEGON – Komunitas Cilegon Book Party (CBP) berkomitmen menghidupkan budaya membaca di ruang publik dengan mengadakan kegiatan baca buku bersama setiap akhir pekan di...
CILEGON – Dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Komunitas Cilegon Book Party (CBP) mengadakan aksi baca buku bersama di Halaman Kantor Imigrasi Cilegon,...
Cilegon, – Warga Kelurahan Masigit, khususnya di wilayah RW 02, kini tengah merasakan kekhawatiran akibat keberadaan tanggul Kali Kedung Ingas yang menghalangi aliran air....