Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi meminta managemen PT Krakatau Posco, mengevaluasi peralatan. Permintaan itu menyusul adanya ledakan di area Steel Making Plant pada (15/12) kemarin.
“Kami minta agar Krakatau Posco untuk segera mengevaluasi atas kejadian yang menimbulkan korban tujuh orang dari pekerja di pabrik tersebut,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (18/12/2014).
Saat ini, pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan Polres Cilegon, untuk mengetahui proses hukum kejadian itu.
“Bukan hanya Polres saja, Pemerintah Daerah juga sudah turun ke lapangan tapi saya belum mendapatkan laporan terakhir,” ujarnya.
Iman menyayangkan kejadian ledakan pada 15 Desember, lalu. Ia meminta pihak Krakatau Posco bertanggung jawab terhadap kesembuhan korban.
“Yang disayangkan dari kejadian tersebut ada korban. Saya juga meminta manajemen Krakatau Posco untuk mengurus para korban dan keluarga secara baik,” tandas dia.
Diketahui, warga Cilegon sempat digegerkan dengan adanya ledakan dahsyat yang berasal dari PT Krakatau Posco pukul 13.10 WIB, 15 kemarin.
Akibat ledakan ini tujuh orang mengalami luka bakar, dan dua di antaranya mengalami luka bakar serius sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Pertamina, Jakarta.
Namun, ini bukan kali pertama terjadinya ledakan di pabrik pengelola baja itu. Informasi dari Disnaker kota Cilegon, ledakan di pabrik Krakatau Posco sudah terjadi dua kali.
Pada Februari 2014 ledakan terjadi di blast furnace. Kemudian, ledakan kedua terjadi beberapa waktu lalu di area Steel Making Plant.
Sementara itu, Disnaker Kota Cilegon melihat adanya indikasi pelanggaran terkait dengan penggunaan mesin dan tenaga operator yang telah dilakukan pabrik baja patungan itu.
“Tadi pukul 11.00 WIB, surat teguran sudah kami layangkan ke pihak manajemen PT Krakatau Posco. Surat teguran tentang pengawasan tenaga kerja, alat, dan operator,” ungkap Penyidik Ketenagakerjaan dari Disnaker Cilegon Rachmatullah.
Rachmatullah mengaku, hingga saat ini pihaknya belum juga mendapatkan data apa pun dari pihak perusahaan terkait dengan peristiwa ledakan itu. “PT Krakatau Posco harus dapat membuktikan. Jika tidak, artinya mereka telah melakukan pelanggaran,” katanya.
(Adam alkautsar)