BidikBanten.Com – Super Mall Cilegon ternyata tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) hal ini terungkap saat hearing dengan Komisi 2 DPRD Kota Cilegon, Pengelola Super Mall dengan Dita Prawira kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon, di Aula Gedung Dewan (18/12) sore tadi.
Dita menyayangkan hal ini terjadi pada pengelola Supermall “ko Perusahaan seperti super mall belum mengurus perijinan IUTM (Ijin Usaha Toko Modern ) padahal jelas-jelas Supermall itu berada di Kota Cilegon, seharusnya mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Cilegon”ungkapnya ,saat hearing di aula Dprd Kota Cilegon.
Dita menyayangkan hal ini terjadi pada pengelola Supermall “ko Perusahaan seperti super mall belum mengurus perijinan IUTM (Ijin Usaha Toko Modern ) padahal jelas-jelas Supermall itu berada di Kota Cilegon, seharusnya mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Cilegon”ungkapnya ,saat hearing di aula Dprd Kota Cilegon.
Sementara itu pengelola SuperMall yang di wakili ole Muhammad Tabar mengelak Supermall taat peraturan dan taat pajak, “Mungkin pada saat itu , peraturan tentang IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) belum ada, tapi jika ada kami pihak pengelola siap untuk mengurusnya”ucapnya
“Keberadaan Supermall di Kota Cilegon memang sangat membantu bagi pedagang dan Masyarakat Cilegon, tapi pihak pengelola seharusnya mematuhi aturan yang berlaku di kota Cilegon”ujar politisi Partai Gerindra Hasbi Sidik
Reportase: Adam Alkautsar
“Keberadaan Supermall di Kota Cilegon memang sangat membantu bagi pedagang dan Masyarakat Cilegon, tapi pihak pengelola seharusnya mematuhi aturan yang berlaku di kota Cilegon”ujar politisi Partai Gerindra Hasbi Sidik
Reportase: Adam Alkautsar