Setelah lama tertunda, akhirnya berkas enam dari tujuh pelaku pencabulan anak dibawah umur yang menimpa HLD (14) warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Cilegon. Keenam berkas yang dilimpahkan itu masing-masing milik pelaku SM, IM, WW, NS, SJ, dan RJ. Sedangkan satu pelaku lainnya SF sudah dinyatakan bersalah alias tersangka dan saat ini telah menjadi Daftar Pencerian Orang (DPO) Satreskrim Cilegon. Ketujuh pelaku diduga telah melanggar pasal 81 jo Pasal 82 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum HLD Ferry Renaldi mengatakan, ketujuh berkas pelaku itu sebelumnya sudah pernah dilimpahkan namun dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dilengkapi sesuai petunjuk JPU, berkas dengan tersangka SM, IM, WW, NS, SJ, dan RJ saat ini sudah kembali dilimpahkan lagi ke JPU. “Kita sudah dapatkan laporan jika berkas ke enam tersangka yang saat ini belum diproses secara hukum sudah dilimpahkn ke Kejari,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (4/12).
Dengan adanya pelimpahan berkas itu, Ferry berharap, Kepolisian dan Kejari Cilegon dapat segera menaikan status para tersangka ke P21 agar supaya dapat diproses untuk disidangkan. “Segala alat bukti dan bukti petunjuk yang diminta oleh Pihak Kejari telah dipenuhi oleh penyidik Polres Cilegon. Semoga dalam minggu ini bisa dinyatakan lengkap atau p21,” harapnya.
Terkait soal kaburnya SF dari jeratan hukum, Ferry menegaskan, pihak kepolisian untuk sesegera mungkin dapat membekuk tersangka dan melakukan pemantauan terhadap tersangka lainnya karena dikhawatirkan akan diikuti tersangka lainnya. “Kami ingin dan sangat berharap SF ini dapat ditangkap dan kami juga meminta agar polisi melokalisir keberadaan enam tersangka lainnya,” tegasnya,seperti dilansir banten raya.
Sementara itu, Kuasa Hukum SM, IM, WW, NS dan SJ, Bahtiar Rifai memastikan jika kliennya tidak akan melarikan diri dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Pihak kami ingin segera ada kepastian hukum, kalau memang sudah dilimpahkan kami berharap tidak ada lagi yang dipermasalahkan agar kasus ini segera dapat disidangkan dan kami menjamin klien kami tidak akan melarikan diri,” tandasnya.
Dilain tempat, Kasi Pidum Kejari Kota Cilegon Andritama membenarkan adanya pelimpahan berkas keenam tersangka kasus pencabulan tersebut. Saat ini pihaknya masih mempelajari berkas tersebut, guna mengetahui kelengkapan bukti yang diminta sebelumnya. “Berkasnya tengah diteliti oleh JPU, jika ada kekurangan, nanti kita koordinasikan kembali dengan penyidik,” katanya.
Andritama menegaskan, dalam waktu 14 hari Kejari Cilegon melihat surat serta memeriksa berkas perkara tersebut apakah sudah sesuai dengan bukti dan petunjuk yang diminta sebelumnya. “Mudah-mudahan sudah bisa diproses cepat dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
(Seno)