Bagian Hukum Pemkot Cilegon Tidak Memberikan Bantuan Hukum Kepada Firman

1088

terpidanaTerkait kasus  Firman Antardian, tersangka kasus Penyelahgunaan kewenangan saat ia menjabat sebagai Kabid IMB Dinas Tata Kota Cilegon yang kini berstatus Tahanan Titipan Kejaksaan Negeri Cilegon, Bagian Hukum Pemkot Cilegon tidak akan memberikan bantuan Hukum kepada tersangka.

Firman yang dititipkan oleh pihak Kejaksaan selama 20 hari kedepan itu tidak akan mendapatkan bantuan Hukum dari Biro Hukum Pemkot Cilegon, hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Cilegon, Sulhi.

“Secara aturan, kami  tidak dapat memberikan bantuan Hukum kepada tersangka, sebab itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan peraturan Meteri Dalam Negeri” ujar Sulhi.

Lebih jauh Sulhi menjelaskan, ketentuan pemberian bantuan Hukum itu dapat didapatkan oleh tersangka jika kasusnya menyangkut Perdata bukan Pidana, “kecuali jika kasusnya Perdata, maka kami akan berikan bantuan Hukum” Pungkasnya.

(Muzaki Ardiansyah)