Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Zainal Mutaqin, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,6 miliar, segera disidang.
Menyusul dilimpahkannya berkas kasus Zainal bersama enam tersangka lainnya, yakni Siti Halimah, Yudianto, Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Wahyu Hidayat, dan Sutan Amalidari dari Kejati Banten ke Kejari Serang, Rabu 26 November 2014.
Ketujuh tersangka dengan menggunakan dua mobil tahanan pada Rabu sore dibawa dari kantor Kejati Banten ke kantor Kejari Serang, Jalan Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, didampingi 10 petugas Kejati Banten. Ketujuh tersangka kemudian dibawa masuk ke ruang pemeriksaan pidana khusus Kejari Serang dan Aula Graha Adhyaksa.
Sekitar empat jam para tersangka diperiksa penyidik Kejari Serang. Usai menjalani pemeriksaan para tersangka kembali dimasukkan ke dalam mobil tahanan, tersangka Zainal dan enam tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan Serang.
Kepada wartawan, Kasi Pidana Khusus Kejari Serang Sandi RA menjelaskan, selain menerima limpahan tujuh tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti berupa dokumen dan uang Rp926 juta.
“Ketujuh tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Serang. Dan penahanan ini lamanya 20 hari,” kata Sandi.
Saat ditanya kapan akan dilimpahkan ke pengadilan, Sandi mengatakan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Serang. “Harapan saya sebelum 20 hari ini, berkas sudah dilimpahkan,” ujarnya.
Saat ditanya sejumlah uang yang turut dilimpahkan, apakah merupakan uang titipan atau pengembalian hasil korupsi dari salah satu tersangka, Kasi Pidsus tidak memberikan jawaban.
“Saya belum tahu dari siapa saja, belum saya pelajari semuanya, nanti lah setelah saya pelajari,” kata Sandi.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Banten, terkait kasus penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial di Banten sejak 2011 hingga 2012. Penetapan status tersangka terhadap ketujuh orang tersebut dilakukan setelah tim penyidik dari Kejati Banten menggeledah DPPKD dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Banten, pada Mei 2014 terkait penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial.
Nilai hibah sebesar Rp4,15 miliar dan Rp3,5 miliar, dibagikan kepada lembaga sosial. Sejumlah lembaga dan istitusi penerima hibah yang diduga menyelewengkan dana tersebut yakni Lembaga Kajian Pendidikan dan Sosial, Laksospol, Lembaga Masyarakat Peduli Kebudayaan, dan Lembaga Pendidikan Banten Cerdas.
Sumber: Viva