Harta Gayus Di Sita dan Diverifikasi Tim Kejaksaan

1080

uang sitaan milik tersangka Gayus2Jakarta – Tim  Eksekutor  dari  Kejaksaan  didampingi  PPA melakukan verifikasi  sejumlah harta  terpidana korupsi  Gayus Halomoan  Partahanan  Tambunan  pada  hari  Senin  (17/11/14)yang dititipkan pada Bank Indonesia.

Harta  mantan pegawai Dirjen Pajak yang dilakukan verifikasi, antara lain berupa uang senilai Rp 74 miliar, terdiri atas dollar AS dan dollar Singapura, berikut 31 logam mulia.

Eksekusi  dan  verifikasi  harta  Gayus  yang  divonis  31  tahunpenjara  itu  dilakukan  di  kantor  pusat  Bank  Indonesia  olehKejaksaan  Negeri  Jakarta  Pusat,  didampingi  jaksa  dari  Pusat Pemulihan  Aset  (PPA)  Kejaksaan  Agung.

Kepala  Kejaksaan Negeri  Jakarta  Pusat  Datas  Ginting  didampingi  Kepala  PPA Kejaksaan langsung memimpin proses eksekusi tersebut. Datas  Ginting  menjelaskan,  kejaksaan  belum  mengeksekusi semua  harta  Gayus  Tambunan  karena  masih  dalam  proses administratif.

“Kami  baru  melakukan  eksekusi  dan  verifikasi sebagiannya atau belum mencapai  50  %.  Harta  Gayus yanglainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama  lagi,  kami  tuntaskan.  Kami  juga  hanya  mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA,”papar Datas Ginting.

Kepala PPA, Chuck Suryosumpeno, menambahkan, masyarakattidak  perlu  cemas  dengan  harta  Gayus  lainnya  yang  belumdieksekusi karena jaksa eksekutor yang dibantu pihak PPA telahmelakukan  pengamanan  dan  pembekuan  terhadap  aset-asetyang belum dieksekusi tersebut. “Kami  pastikan  aman!  PPA  punya  sejumlah  program  dalampemulihan aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset,pengamanan aset,  pemeliharaan aset,  perampasan aset  danpengembalian aset atau repatriasi. Dari tahap-tahap tersebut,sejumlah  tahap  kami  terapkan  untuk  proses  eksekusi  hartaGayus Tambunan,” beber Chuck.Lebih  jauh  Chuck  menjelaskan  bahwa  PPA  diminta  oleh Kejaksaan  Negeri  Jakarta  Pusat  selaku  eksekutor  untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barangrampasan  pekara  terpidana  Gayus  Tambunan  sebagaimana ketentuan  Perja  027/A/JA/10/2014  yang  mengedepankan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Senada  dengan  Chuck,  Jaksa  Agung  Muda  Pidana  Khusus(Jampidsus) Widyo Pramono juga memastikan, eksekusi hartaGayus Tambunan dilakukan dengan cepat,  tepat,  profesional,transparan dan akuntabel.

Sebagaimana diketahui, sejak masaJaksa  Agung  Basrief  Arief,  lembaga  Kejaksaan  tidak  hanyaserius pada pengejaran pelaku kejahatan (follow the suspect),tetapi  juga   serius  mengejar  aset-aset  hasil  kejahatannya(follow the money/assets). Keseriusan ini nyata dengan kehadiran lembaga yang bernamaPusat Pemulihan Aset  (PPA) di  Kejaksaan Agung yang berdiri pada Juli  2014 lalu.  PPA, Kejaksaan Negeri  Jakarta Pusat dansejumlah  pihak  lainnya  tercatat  pernah  menorehkan  prestasi dalam melakukan eksekusi  kasus  penyimpangan pajak  Asian Agri  senilai  Rp 2,5 Triliun.  Dengan konsep dan strategi  yangtepat,  Asian  Agri  kemudian  takluk  dan  secara  sukarelahmembayar denda sebesar itu dan telah lunas pada September2014 lalu.“PPA berada di belakang para jaksa eksekutor untuk membantudan  menerapkan  program-program  pemulihan  aset  :penelusuran  atau  pelacakan  aset,  pengamanan  aset,pemeliharaan aset,  perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi dan ini yang tidak kita punya pada masa lalu sebelum kehadiran PPA,” demikian Widyo menjelaskan.***

Comments are closed.