Jakarta – Tim Eksekutor dari Kejaksaan didampingi PPA melakukan verifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pada hari Senin (17/11/14)yang dititipkan pada Bank Indonesia.
Harta mantan pegawai Dirjen Pajak yang dilakukan verifikasi, antara lain berupa uang senilai Rp 74 miliar, terdiri atas dollar AS dan dollar Singapura, berikut 31 logam mulia.
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahunpenjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia olehKejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi jaksa dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting didampingi Kepala PPA Kejaksaan langsung memimpin proses eksekusi tersebut. Datas Ginting menjelaskan, kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif.
“Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 %. Harta Gayus yanglainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA,”papar Datas Ginting.
Kepala PPA, Chuck Suryosumpeno, menambahkan, masyarakattidak perlu cemas dengan harta Gayus lainnya yang belumdieksekusi karena jaksa eksekutor yang dibantu pihak PPA telahmelakukan pengamanan dan pembekuan terhadap aset-asetyang belum dieksekusi tersebut. “Kami pastikan aman! PPA punya sejumlah program dalampemulihan aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset,pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset danpengembalian aset atau repatriasi. Dari tahap-tahap tersebut,sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi hartaGayus Tambunan,” beber Chuck.Lebih jauh Chuck menjelaskan bahwa PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barangrampasan pekara terpidana Gayus Tambunan sebagaimana ketentuan Perja 027/A/JA/10/2014 yang mengedepankan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Senada dengan Chuck, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(Jampidsus) Widyo Pramono juga memastikan, eksekusi hartaGayus Tambunan dilakukan dengan cepat, tepat, profesional,transparan dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui, sejak masaJaksa Agung Basrief Arief, lembaga Kejaksaan tidak hanyaserius pada pengejaran pelaku kejahatan (follow the suspect),tetapi juga serius mengejar aset-aset hasil kejahatannya(follow the money/assets). Keseriusan ini nyata dengan kehadiran lembaga yang bernamaPusat Pemulihan Aset (PPA) di Kejaksaan Agung yang berdiri pada Juli 2014 lalu. PPA, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dansejumlah pihak lainnya tercatat pernah menorehkan prestasi dalam melakukan eksekusi kasus penyimpangan pajak Asian Agri senilai Rp 2,5 Triliun. Dengan konsep dan strategi yangtepat, Asian Agri kemudian takluk dan secara sukarelahmembayar denda sebesar itu dan telah lunas pada September2014 lalu.“PPA berada di belakang para jaksa eksekutor untuk membantudan menerapkan program-program pemulihan aset :penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset,pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi dan ini yang tidak kita punya pada masa lalu sebelum kehadiran PPA,” demikian Widyo menjelaskan.***
Comments are closed.