Sentra Pelayanan Polda Metro Jaya telah menerima laporan Front Pembela Islam (FPI) atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. FPI menyerahkan sejumlah bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto membenarkan hal itu. Perwakilan FPI melapor dengan membawa sejumlah bukti yang berasal dari media.
“Kita sedang pelajari laporannya. Bukti-bukti yang dilampirkan lebih banyak diambil dari media sosial, seperti media online dan youtube,” kata Rikwanto kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dua hari lalu, Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya. Sugito menjelaskan, pihaknya melaporkan Ahok mengenai pernyataan kebencian terhadap suatu golongan tertentu susuai Pasal 156 KUHP dan dugaan pencemaran nama baik seperti diatur Pasal 130 KUHP.
FPI berulangkali menggelar unjuk rasa menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Joko Widodo yang menjadi Presiden. FPI menilai, Ahok yang dari kaum minoritas tidak pantas memimpin Jakarta yang mayoritas Muslim. Akibat ulahnya itu, Ahok mengirimkan surat permintaan pembubaran FPI ke Kementerian Dalam Negeri.
(Met)