Masih ada saja oknum pejabat yang melakukan penipuan kepada kontraktor dengan dalih janji akan diberikan proyek pembangunan, dan meminta uang fee.
Ini yang terjadi di kecamatan Binuang kabupaten Serang Provinsi Banten, seorang Camat, berinisial SH, dan bendaharanya diduga sudah kongkalingkong untuk mendapatkan uang empuk dari kantong pengusaha kontraktor, Karan dan Wawi, padahal surat perintah kerja (SPK) Dinas belum ada, bagaimana pengusaha tersebut tidak percaya karena yang meminta itu seorang Camat.
Peristiwa memalukan itu terjadi pada 2 /10/2014 lalu, SH dan bendahara kecamatan Binunang, MN menghubungi Karan, seorang warga Binuang pesantren dan menawarkan sebuah proyek penunjukan langsung (PL) pekerjaan LAPEN dihalaman Kecamatan Binuang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.48.000.000.
Karan selaku pengusaha mengiyakan dan sanggup mengerjakan pengaspalan tersebut, dan SH selaku Camat meminta jatah fee dari proyek tersebut, ”Pak karan dari proyek PL kecamatan itu saya minta 5 juta ya?” ucap SH selaku Camat seperti yang ditirukan oleh Karan, dan uang Rp 5 juta permintaan SH itu akan dibagi dengan bendahara sebesar RP 1,5 juta dengan dalih pinjam.
Permintaan fee proyek dan pinjaman tersebut tidak langsung disetujui oleh Karan lantaran ia berhitung ongkos pekerjaan dan biaya pengerjaan yang akan ia kerjakan terlebih surat perintah kerja belum ia teria dari SH selaku Camat, namu demikian akhirnya Karan memberikan juga uang itu dengan memakai kwitansi.
Dalam perjalanannya sekitar 2 hari saat akan dilaksanakan pekerjaan, sejumlah truk pengangkut batu matrial turun kelokasi halaman kantor kecamatan Binuang.
Melihat akan ada pekerjaan dihalaman kantor Kecamatan yang akan ia kerjakan nantinya akhirnya Karan menghubungi SH selaku Camat yang dijawab oleh SH bahwa itu pekerjaan yang akan dilakukan oleh orang dekat Bupati, padahal sudah ada komitmen antara Karan selaku kontrakator yang akan mengerjakan pekerjaan pengaspalan itu dengan SH sebagai Camat yang memberikan pekerjaan, namun Karan merasa dibohongi oleh SH dengan menggunakan pengusaha lain.
(angga)