Empat saksi dari pihak swasta, mangkir dari panggilan pemeriksaan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun anggaran 2011-2012.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tubagus Spontana mengatakan keempat orang itu diagendakan jaksa penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk 7 tersangka.
“Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 4 orang saksi, yaitu Reiny Rakhmawati, karyawan PT Mitra Karya Rattan; Yuliani, karyawan PT Bangga Usaha Mandiri; Lisa, karyawan PT Bangga Usaha Mandiri dan Adriawan, selaku Direktur PT Sukalimas,” kata Tony di Kejagung, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Tony pun menyesalkan ketidakhadiran keempat orang dari pihak swasta itu tanpa memberi keterangan kepada jaksa penyidik.
“Keempat saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” ungkap Tony.
Dalam kasus ini, suami dan anak buah Walikota Tagsel Airin Rachmy Diani sudah berstatus tersangka, bahkan sudah mereka telah dijebloskan ke rumah tahanan.
Ada tujuh tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Neng Ulfah (NU).
Selain itu tersangka lainnya yakni suami dari Airin yang juga tersangka korupsi alat kesehatan di Banten Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Kemudian Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Herdian Koosnadi selaku Komisaris PT Mitra Karya Rattan, dan, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi.
Untuk Dadang telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung, sementara Jamak dan Wawan ditahan oleh KPK, lantaran tersandung kasus korupsi lainnya yang ditangani KPK.
(Zaki/Lip6)