Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang resmi menetapkan status tersangka kepada DI, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, yang saat ini diketahui menjabat sebagai staf ahli pemerintah setempat.
DI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013, bersama dengan perusahaan pemenang tender Pengadaan atas nama AR dari PT Matra Perkasa Utama (MPU).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Reymond Ali mengungkapkan, penetapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (17/10/2014) ini.
“Ya, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013 pada Damkar Kota Tangerang, keduanya adalah DI dan AR, dimana kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 Miliar,” ujarnya, Jumat (17/10/2014).
Menurutnya, dalam kasus tersebut ditemukan selisih harga yang cukup fantastis. Dimana tersangka DI menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 ini senilai Rp10 Miliar yang diimpornya dari Turki dengan PT MPU.
“HPS Rp10 miliar, sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp.4,8 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tegas Reymond.
Penetapan tersangka kepada DI, kata dia, karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dari APBD Kota Tangerang, sementara AR adalah penerima pekerjaan tersebut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara” katanya.
Kendati demikian, gingga saat ini keduanya belum ditahan oleh pihak Kejari Tangerang. Sebab, tambah dia, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. (ges)
Berita6