Pandeglang, BBO
Pertamina berjanji akan memberikan sanksi terhadap SPBN 38-42201 jika terbukti melakukan penyalahgunaan terhadap penggunaan bahan bakar minyak jenis solar yang peruntukannya bagi nelayan, sanksi yang akan di berikan oleh pihak Pertamina berupa pengurangan kuota dan juga bisa berupa penghentian pasokan bahan bakar minyak ke SPBN 38-42201.
Saat di di konfirmasi melalui telephon selullar novi selaku checker Pertamina mengatakan akan melakukan pengecekan kepada SPBN 38-42201 jika ada indikasi penyimpangan pihak Pertamina akan memberikan sanksi yang berlaku, sanksi yang di maksud berupa pemberhentian pengiriman pasokan atau pengurangan kuota bahan bakar minyak ( BBM ), paling tidak pihak Pertamina akan melakukan pemantauan selama 1 pekan,”ujarnya”.
Sementara itu pihak SPBN 38-42201 memohon untuk tidak melakukan pemberitaan kembali dan meminta untuk klarifikasi pemberitaan yang sudah pernah di terbitkan di bidik banten, dan di duga juga bahwa SPBN 38-42201 di bekingi oleh oknum-oknum baik dari lsm,wartawan, serta ormas yang ada di wilayah Banten selatan bahkan di duga juga di inventarisir oleh oknum UPT perikanan sidamukti.
(Angga)