Seorang Hakim Wanita Dipecat Lantaran Selingkuh di Ruang Pengadilan

897

sidang hakimMajelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi Elsadela, karena terbukti selingkuh dengan sesama hakim di ruang pengadilan agama. Tindakan itu dianggap melanggar keputusan bersama antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim. Namun, dia tetap mendapat hak pensiun sebagai hakim.

“Menjatuhkan sanksi berat  kepada hakim terlapor,  berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegas Ketua MKH Andi Syamsu Alam ketika  membacakan putusan, di gedung MA,  Jakarta, Selasa (4/3/). Pemecatan dijatuhkan oleh MKH, sebab hakim perempuan ini melakukan perselingkuhan, secara tidak patut (dalam bentuk hubungan badan) berkali-kali dan dilakukan di ruang pengadilan agama.

“Perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali. Dilakukan di ruang pengadilan agama,” ungkap anggota MKH Desayati dalam persidangan tertutup, karena beraroma asusila ini. Hakim perempuan yang mengenakan rok panjang hitam disertai  blazer, kerudung sewarna ini meminta majelis menghukumnya ringan, karena semua dilakukan karena khilaf.

Persidangan ini terkait rekomendasi KY terhadap hakim Elsadela, yang diduga telah berselingkuh secara tidak patut dengan hakim pengadilan agama Mastuhi. Lalu, dibentuk MKH bersama MA. Dalam laporan ke KY oleh suami hakim terlapor Herman, istrinya Elsadela diduga telah berbuat tidak patut dan minta KY untuk memecatnya. Saat itu, hubungan mereka tidak harmonis.
Elsadela sempat meminta cerai dan mengajukan cerai ke PN Tebo. Saat itu, muncul hakim Mastuhi dan Elsadela merasa ada temen untuk curahan hati (curhat).

“Terlapor terbuai oleh kata-kata dan lalu menganggap Mastuhi seperti  malaikat penyelamat. Namun, senyatanya  pada Mastuhi adalah serigala berbulu domba. Terlapor mengaku khilaf,” tutur  majelis Desnawati ketika  membacakan putusan. Perkara Mastuhi disidangkan oleh MKH dan tengah berlangsung. Kasus Elsadela digelar sejak pukul 09. 30.

(PK/BBO)