Sejak sepekan terakhir, masyarakat Indonesia ramai membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Berikut lima hal yang perlu diketahui tentang RUU ini.
Apa itu RUU Pilkada?
RUU ini disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak 2010 dan mengandung dua ketentuan baru yaitu:
Pilkada hanya memilih gubernur dan bupati/walikota
Wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS
gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD provinsi
Dampaknya?
Jika disahkan pada 25 September 2014 kelak, pilkada akan berlaku serentak di 202 kabupaten/kota provinsi mulai 2015.
Kenapa pilkada tidak langsung?
- Pilkada langsung menelan biaya besar
- Sejak 2004, pilkada langsung sudah mengantarkan 290 orang yang bermasalah dengan hukum ke kursi kekuasaan
- Kementerian Luar Negeri mencatat sudah lebih dari 300 orang kepala daerah terpilih sejak 2004 terjerat kasus korupsi
Bagaimana polarisasi di parlemen?
Partai politik yang mendukung pilkada melalui DPRD:
Gerindra: 26 kursi
PKS: 57 kursi
PAN: 43 kursi
PPP: 37 kursi
Golkar: 107 kursi
Demokrat 150 kursi
Total: 420 kursi (75 %)
Yang mendukung pilkada langsung:
PKB: 27 kursi
Hanura: 18 kursi
PDIP: 95 kursi
Total: 140 kursi (25 %)
(BBC/BBO)