Serang, BBO – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang berbunyi ” Pendidik dan tenaga Pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang
-menjual buku pelajaran, bahan, ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam
-memungut biaya dan memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan Pendidikan
-melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik
-melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun pada kenyataannya peraturan Pemerintah masih saja di langgar oleh pihak SDN 1 dan SMPN 1 Atap Kali Kranjang yang di duga melakukan pungutan terhadap siswa yang baru masuk, dari informasi yang berhasil di himpun BidikBanten.Com bahwa setiap siswa di pungut sebanyak Rp 300.000,00-350.000,00 dengan dalih untuk membeli seragam Sekolah.
Dihubungi melalui telepon selulernya kepala sekolah SDN 1 dan SMPN 1 atap kali kranjang, Hambali mengatakan bahwa besaran nominal Rupiah itu bukan pungutan melainkan kolektif untuk pembelian seragam Sekolah dan perangkat Seekolah dan itupun atas perstujuan Komite Sekolah dan Wali Murid.
Sementar pihak Wali Murid yang berhasil di minta informasinya mengatakan, dirinya merasa keberatan dengan adanya besaran nominal yang di tetapkan oleh pihak Sekolah tanpa ada persetujuan dari para Wali Murid, tentunya langkah yang di ambil oleh pihak sekolah sangatlah bertentangan dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan.
(Angga)