Menindaklanjuti persoalan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Krakatau Perawatan dan Perbengkelan(KPDP) yang dipertanyakan oleh LSM JAMBAKK kepada Dinas Tata Kota Cilegon selaku pemberi ijin rekomendasi penerbitan IMB, pihak LSM mengadukan persoalan tersebut dengan melaporkan kepala Dinas Tata Kota Cilegon ke Polda Banten.
Langkah hukum yang ditempuh lembaga swadaya ini dilakukan sebagai upaya keseriusan demi membangun sebuah transparansi adanya retribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), setidaknya hal itu diungkapkan ketua LSM JAMBAKK, Ferry, kepada bidikbanten.com, Ferry menduga ada pihak oknum terkait yang sengaja melakukan komersialisasi Retribusi IMB dan secarasengaja tidak menyetorkan Retribusi itu ke Kas Daerah melalui PAD.
Usai melakukan aksi demo di Pemkot pada senin (25/08) lalu, LSM JAMBAKK melakukan upaya hukum dengan melaporkan Dinas Tata Kota Cilegon ke Polda Banten dengan tuduhan penyelewengan dana Retribusi IMB dan praktek KKN, “pagi tadi kami ke Polda Banten untuk melaporkan Dinas Tata Kota dengan aduan tentang dugaan penyelewengan Retribusi Daerah dari sektor IMB, di Polda Banten laporan aduan kami sudah masuk dengan nomor : 150/LAPDU/LSM JAMBAKK/27/08/2014 yang diterima oleh Wiwin Rohanah selaku Setum Polda Banten dengan register surat bernomor 7828.
“Saya sebagai ketua LSM JAMBAKK telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Banten, supaya Retribusi IMB semua pabrik yang rdiri di kota Cilegon harus sesuai dengan Perda No 6 2012 dan Pemkot Cilegon juga harus tegas dalam menyikapi persoalan itu, tempuh dulu prosedur perijinannya baru kemudian diangun fisiknya” terang Ferry.
Intinya, Lanjut Ferry, jika dalam persoalan IMB ditemukan adanya oknum yang bermain harus ditindak, “kami sangat mengharapkan adanya ketegasan dan sikap yang jelas dari Pemkot Cilegon mengingat Retribusi itu bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang berarti harus diselamatkan” pungkasnya.
(Kang Bidik)
Comments are closed.