Puluhan masa yang tergabung dalam LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi (JAMBAK) menuding Dinas Tata Kota (DTK) Cilegon telah melakukan upaya penyelewengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap perusahaan yang ada di Kota Cilegon.
Tudingan itu ditunjukan melalui aksi massa demonstrasi di depan kantor Pemkot Cilegon, Senin (25/08),
“Ada dugaan praktek korupsi yang dilakukan Dinas Tata Kota Cilegon terkait IMB PT. Karakatau Perbengkelan dan perawatan termasuk (PT KPDP) dan perijinan IMB perusahaan lain yang ada di Cilegon,” ungkap Feriyana ketua LSM Jambak dalam orasinya.
Feriyana menilai hal itu dapat merugikan keuangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cilegon hingga miliaran rupiah yang merupakan bentuk tindak pidana korupsi, dan suatu bentuk pelanggaran dan penyelewengan atas Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2012.
“Ini bentuk tindak pidana korupsi. Bagaimana tidak, restribusi IMB yang seharusnya masuk ke PAD Pemkot Cilegon diselewengkan. Untuk itu, Kepala Dinas Tata Kota harus bertanggung jawab atas hal ini,” jelasnya. (Acil)