Serang, BBO – Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial TI asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dilaporkan ke Polres Serang lantaran dituduh telah melakukan pencabulan terhadap NA, istri tetangganya. Kepada polisi NA mengaku ditiduri oleh TI di kamar kepala desa.
Informasi yang berhasil dihimpun Bidik Banten, kelakuan kades yang tidak bermoral terhadap NA terjadi pada Mei lalu sekira pukul 10.00 WIB di rumah TI. Sebelum kejadian, korban sedang berada di rumah. Tiba-tiba dari luar rumah, TI memanggilnya dengan alasan akan memberikan gaji karena NA bekerja membantu keluarga TI.
Setiba di rumah terlapor, korban disuruh untuk masuk ke dalam rumah. Karena tak curiga, wanita bertubuh langsing ini langsung masuk ke dalam ruangan. Setelah berada dalam rumah, ternyata hanya mereka berdua. Bukannya gaji yang diterima, oknum kades ini memaksa korban untuk masuk ke kamar tidurnya. Setelah berada di dalam kamar, terlapor memaksa korban agar mau melayani nafsu birahinya.
Ajakan mesum itupun ditolak namun korban tak dapat menghindar karena pintu kamar dalam keadaan terkunci. Meski mendapat penolakan, TI sambil merayu-rayu berusaha melucuti celana korban. Korban sempat melawan namun tak kuasa sampai akhirnya kepala desa berhasil melampiaskan nafsu birahinya. Merasa dirinya telah diperlakukan tak senonoh dan atas pertimbangan pihak keluarga, korban akhirnya lapor ke Mapolres Serang.
Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia, membenarkan adanya laporan oknum kades berinisial TI yang disebut telah berbuat asusila kepada tetangganya.
Hanya saja, Kasat mengatakan berdasarkan keterangan, terlapor menyangkal tuduhan itu. “Terlapor mengaku tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan korban,” jawab AKP Rensa melalui sambungan telepon.
( Angga )
Comments are closed.