Pandeglang, BBO – Seringnya Pemerintah menyuarakan wajib belajar 9 Tahun bagi masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk menambah SDM penduduk Indonesia menuju taraf produktifitas yang selaras, mapan maupun mandiri, bahkan Pemerintah mengadakan program pendidikan gratis melalui dana bantuan operasional sekolah atau yang dikenal dengan sebutan (BOS) yang bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat Indonesia, namun sayangnya dalam penggunaan dana BOS sering sekali dalam penggunaannya di luar ketentuan yang berlaku.
Orang tua salah satu wali murid yang namanya tidak mau disebutkan mengungungkapkan, bahwa SMPN 1 Panimbang di duga melakukan praktek penyelewangan dana BOS yang dinyatakan oleh salah seorang wali murid bahwa setiap penyaluran dana BOS, pihak sekolah tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS sehingga pihak wali murid merasa kesulitan untuk mengetahui program guliran Pemerintah tersebut.
Sampai berita ini di turunkan baik kepala sekolah maupun Bendahara sekolah tidak bisa ditemui dengan alasan sedang ada rapat, perlu diketahui, dalam penyaluran dana BOS sesuai acuan Juknis maupun Juklak setiap siswa mendapatkan Rp. 710.000,00 untuk setiap murid sedangkan murid yang ada di SMPN 1 Panimbang sebanyak 1180 murid, dapat dibayangkan jika jumlah nominasi dana BOS sebesar Rp 710.00,00 x 1180 jumlah siswa, berapa jumlah anggaran total dana BOS yang di dapat oleh SMPN 1 Panimbang.
( Angga )
Comments are closed.