Satuan Polisi Pamoing Praja (Satpol PP) mempunyai tugas membantu kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi Daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda Pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah. Namun, Intruksi dari walikota Cilegon dengan nomor 556/322/1484/POL PP 2014, tentang tempat hiburan malam dan karaoke di tutup hingga bulan Ramadhan itu tidak di jalankan oleh Satpol PP.
Eo Broker (nama panggilan) salah seorang anggota Satgas NU menganggap Satpol PP tidak melakukan tugasnya dengan baik.
“Gimana kerjanya Satpol PP, buktinya masih ada tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadhan,” katanya, usai mengikuti aksi sweeping tempat hiburan malam, Kamis (17/7) malam.
Broker menilai, Satpol PP hanya bisa melakukan terhadap orang bawahan. “Menutup pedagang di pinggir jalan mah berani, barang menutup tempat hiburan malam yang segitu besarnya malah tidak berani,” ungkapnya.
Sementara itu, Andy salah satu warga Citangkil mengungkapkan, Satpol PP jangan sampai kedahuluan oleh Satgas NU.
“Jangan sampai Satpol PP kedahuluan oleh kami,” ujarnya.
Hasil pantauan wartawan bidikbanten.com, sweeping yang dilakukan oleh Satgas NU tersebut, tidak ada pengawalan dari Satpol PP maupun dari Polres Cilegon. (Acil)