Serang, BBO-Pelaksana proyek pembangunan prasarana pengaman pantai normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp 4,8 miliar, IP, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direskrimsus Polda Banten. Penetapan petinggi parpol di Banten ini sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara Kamis (26/6).
“Ya, penetapannya Kamis kemarin. Dalam waktu dekat akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Nurullah, IP yang juga aktif di Kadin Banten ini bukan nama baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pada era Dir Reskrimsus lama, Kombes Pol Wahyu Widada, IP disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama dengan tiga tersangka lain yaitu IS (Kepala DSDAP), selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan S selaku konsultan. Mengenai hal tersebut, Kasubdit III Tipikor, Kompol Zainudin menjelaskan, dalam menetapkan tersangka harus melalui standar operasional prosedur (SOP) yaitu dengan mekanisme melalui gelar perkara.
“Ya, kan menetapkan tersangka itu harus melalui mekanisme gelar perkara, ada SOP-nya. Dalam gelar itu ada direktur, wadir, ada anggota, dan lain-lain. Begitu disepakati, ya dibuat laporan polisinya,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun Bidik Banten kasus tersebut hingga saat ini terkendala oleh Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga belum menurunkan tim untuk mengaudit investigasi kerugian negaranya.
Bahkan sebelumnya, beberapa ahli juga dikabarkan menyatakan tidak sanggup untuk mengaudit fisik proyek tersebut. Dalam kasus ini terungkap bahwa dalam pelaksanaan lelang proyek tersebut tidak melalui prosedur. Pada proyek tersebut dimenangkan oleh PT Surtini Jaya Kencana yang ternyata sebenarnya tidak pernah mengikuti lelang.
Direktur PT Surtini tidak mengetahui hal tersebut karena tanda tangannya dipalsukan. Perkara tersebut ditangani setelah ada laporan masyarkat yang menduga bahwa dalam proyek tersebut ada temuan beberapa material tidak sesuai spesifikasi.
(Angga/BBO)
Comments are closed.