Tarif Dasar Listrik Naik Untuk Enam Golongan

722

Hari ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyesuaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk enam golongan. Penyesuaian tarif listrik ini dilakukan secara bertahap dua bulan sekali, sehingga diharapkan pada akhir November nanti keenam golongan tersebut sudah tidak mendapatkan subsidi lagi.

Kenaikan TDL Dengan alasan untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.

Penyesuaian tarif listrik ini dilakukan secara bertahap dua bulan sekali, sehingga diharapkan pada akhir November nanti keenam golongan tersebut sudah tidak mendapatkan subsidi lagi.

Adapun Keenam golongan pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif adalah:
1. Golongan industri menengah non-go publik (I-3), naik jadi Rp964 per kwh, dua bulan kemudian akan jadi Rp1.075 per kwh, dan dua bulan berikutnya Rp1.200 per kwh.
2. Golongan Rumah Tangga (R-2) 3.500-5.500 Va, naik jadi Rp1.210 per kWh,dua bulan berikutnya naik ke Rp1.279 per kwh, dan dua bulan berikutnya ke Rp1.352 per kwh.
3. Golongan pelanggan pemerintah (P2) di atas 200 kVa, naik jadi Rp1.081 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.139 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.200 per kwh.
4. Golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 Va naik jadi Rp1.109 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.224 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.353 per kwh.
5. Golongan penerangan jalan umum (P-3) naik jadi Rp1.104 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.221 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.352 per kwh.
6. Golongan pelanggan rumah tangga (R-1) 1.300 Va naik jadi Rp1.090 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.214 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.352 per kwh.

Okezone