Sejumlah mahasiswa di Lingkungan kampus Al-Khairiyah Citangkil menilai agenda buka bersama yang dilakukan oleh simpatisan pendukung Jokowi-Jusuf kala sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2014 merupakan muatan politik praktis, pasalnya penyelenggaraan kegiatan itu sudah melanggar aturan dalam berkampanye salah satu kandidat calon presiden.
Ketua Presiden Mahasiswa (Presma) Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Al-Khairiyah, Edi Supriyadi, menegaskan kegiatan tersebut jelas-jelas telah melanggar undang-undang nomor 42 tahun 2008 pasal 41 tentang larangan dalam berkampanye.
“Di dalam peraturan dijelaskan dalam penyelenggaraan kampanye dilarang menggunakan failitas pemerintah, tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Sedangkan Al-Khairyah adalah lembaga pendidikan untuk menuntut ilmu bukan untuk berpolitik, Harusnya kalau mau berkampanye jangan ditempat pendidikan, masih banyak tempat-tempat yang lain. Dan itu jelas melanggar undang-undang.” Ujar Edi kepada bidikbanten.com, Selasa (2/7).
Edi menjelaskan jika hanya untuk melakukan agenda buka puasa bersama tidak harus ada atribut-atribut kampanye, tetapi pada kenyataanya para simpatisan banyak membentangkan bendera dan sepanduk yang bergambarkan Jokowi-JK di lingkungan kampus.
“Saya sangat kecewa terhadap pengurus besar (PB) Al-Khairiyah yang telah memberkan ijin tempat untuk penyelenggaraan kampanye terbuka calon presiden nomor urut dua Jokowi-JK. Dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan pelanggaran ini kepada Panwaslu” Ujarnya.
Senada dikatakan, Ketua Presma Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Al-Khariyah, Mashuri bahwa PB Al-Khairiyah tidak bisa menjaga nama baik lembaga pendidikan, dengan memberikan ruang terhadap para tim sukses calon presiden dalam menyelenggarakan kampanye di lingkungan pendidikan.
“seharusnya PB Al-Khairiyah lebih jeli dalam pemberian ijin tempat guna penyelenggaraan kampanye dari partai politik.” Ujarnya. (arif)