KEJAHATAN selalu tak sempurna. Selalu ada celah untuk ditemukan bukti atau kelemahan saat penjahat melancarkan aksinya. Seperti aksi pencurian dompet oleh Ariyanto (27) yang berhasil digagalkan korbannya.
Pencurian tersebut begitu kentara karena kedua tangan buruh lepas ini dalam posisi diapitkan di ketiak seperti menyembunyikan sesuatu.
Sebelumnya, gelagat mencurigakan sudah tampak dari warga Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang ini sehingga membuat korbannya mengawasinya.
Jawati dibantu kedua anaknya, Yayan dan Hendra pun berhasil menangkap pelaku begitu akan melarikan diri.
Kini, Ariyanto yang mendekam di penjara ini harap-harap cemas menunggu hukuman atas perbuatannya.
Demikian terungkap dalam sidang dakwaan yang dipimpin majelis hakim diketuai Jesden Purba, SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Mulyana, SH di pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam dakwaannya, JPU Mulyana, SH mengungkapkan, perbuatan terdakwa Ariyanto dilakukan pada Sabtu 5 April 2014 sekitar pukul 21.00 WIB di warung milik Jawati di Kampung Kosambi, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
“Bermula ketika terdakwa datang ke warung korban. Berlagak seperti pembeli biasanya, Ariyanto memesan kopi. Selang beberapa menit, kemudian Ariyanto membayar kopi kemudian oleh Jawati uang itu disimpan dalam kaleng bekas roti dimana Jawati juga menyimpan dompet berisi uang dagangannya,” ungkap Mulyana, SH.
Korban mulai curiga begitu terdakwa membayar namun tetap duduk di warung. Jawati kemudian membersihkan ikan di depan warung bersama dengan Hendra dan Yayan. Kesempatan itupun dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil dompet.
Jarak yang tidak begitu jauh tak membuat Jawati kesulitan mengawasi gerak-gerik terdakwa. Entah tidak sadar atau modal nekad, Ariyanto berdiri menuju etalase dagangan mengambil dompet kemudian keluar dari warung sambil mengepit kedua tangannya di ketiak.
Jawati yang curiga tidak langsung menangkap pelaku. Ia terlebih dulu mengecek dompet di warung. Benar saja. dompet berisi uang Rp 1.450.000 yang ditaruh di kaleng sudah raib.
“Saksi korban langsung berteriak ‘Yan, Ndra, dompet ibu hilang’ dan saksi korban melihat terdakwa sudah naik dan menghidupkan sepeda motor,” kata JPU.
Tak tinggal diam, Jawati memberanikan diri mengejar pelaku kemudian menarik kaki kiri terdakwa hingga dompet di tangan terdakwa terjatuh. Terdakwa sempat akan mengambil kembali dokpet itu, namun usahanya sia-sia begitu kedua anak korban lebih dulu merebut dompet itu. Terdakwa pun berhasil diamankan dan diserahkan ke kepolisian.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP,” kata JPU.
Seusai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan terdakwa.
( Angga/BBO)