Kinerja Satpol PP Kota Cilegon Dipertanyakan

898

Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Cilegon patut di pertanyakan, pasalnya, keberadaan Polisi penegak Perda tersebut dinilai tidak berpihak kepada aturan yang seharusnya ditegakkan, bahkan Satpol PP dinilai indentik dengan sifat arogansi kekerasanna.

Keberadaannya juga dinilai sudah menyalahi undang-undang yang tertuang dalam PP nomor 6 tahun 2010 tentang tanggung jawab Satpol PP. Hal tersebut di ungkapkan oleh Abdul Latif.

“Disitu dinyatakan jelas untuk penegakan hukum yang ada kaitannya dengan Perda merupakan kewenangan Satpol PP, kemudian fakta di lapangan ternyata tidak maksimal, ini masyarakat mempertanyakan, apakah kemampuannya tidak bagus atau tidak berani, nanti masyarakat menilai, apalagi sekarangkan pergantiaan Kasatpolnya, seharusnya mempunyai semangat baru dan gereget baru,” ujarnya

Sementara itu, pengerahan Satpol PP dalam melakukan penertiban tempat hiburan malam tidak sebanding saat melakukan penertiban para pedagang asongan.

Setidaknya hal itu diungkapkan  Sehu kepada wartawan bidikbanten.com.

“Untuk razia tempat hiburan, Satpol PP malah bersembunyi di belakang, tapi kalau urusan jualan asongan paling gencar melakukannya, sampai uber-uberan,” katanya, disela-sela aksi Sweeping Tempat Hiburan Malam (THM), di Regent kota Cilegon, Rabu (25/06) malam.

Hasil pantauan, Satpol PP tidak dapat berbuat apa-apa dalam melakukan razia tempat hiburan malam dan tanggung jawabnya terhadap hukum untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. (Acil)