Atas perkataan tersebut, Abdul Latif selaku kordinator aksi menganggap polisi sudah melakukan kebohongan “Kami meminta ketegasan dari polisi, untuk menjaga eksistensi Polisi, jangan – jangan Polisi main kolong dengan pengelola tempat hiburan malam,” ungkapnya. Nuril menjelaskan atas perkataan tersebut. “Rekan-rekan meminta kami ingin melakukan monitoring jadi kami hanya bisa mendampingi, kami sebagai polisi saja tak berani menyita sebelum ada surat perijinan,” jelasnya. Sementara itu, sesuai hukum PP nomor 6 tahun 2010 yang bisa melakukan ini adalah Satpol PP, Abdul Latif meminta kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas. “Jadi yang berwenang melakukan penertiban adalah Satpol PP, maka kami minta Satpol PP untuk mengambil tindakan terhadap tempat hiburan,” pintanya. Namun, saat di pinta melakukan penertiban, Satpol PP hanya bisa diam dan menonton dari belakang. Bahkan Kapolsek Cilegon, Nuril Huda merasa tidak mengerti dengan tindakan Satpol PP. ”Saya juga tidak paham yah, kenapa mereka malah di belakang, mungkin kondisi sudah tutup, sudah di kunci, kemudian tidak bisa berbuat apa-apa, disebabkan dari pihak pengelolanya sendiri sudah tidak ada,” terangnya. (Acil)
Gabungan Ormas Islam Geruduk Tempat Hiburan Malam kota Cilegon
Gabungan Ormas Islam yang terdiri dari Satgas NU, Badar Jalali dan gabungan massa Ormas Islam dari berbagai wilayah sekota Cilegon malam tadi (24/6) melakukan aksi sweeping tempat hiburan malam di berbaga tempat, diantaranya Diskotik LM, Regent, Dinasty X3, New Saiki, Amigos.
Dalam Aksinya Ormas Islam kota Cilegon itu berhasil menyita botol berisi minuman keras (Miras) dari berbagai jenis, yang terdapat di beberapa titik Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Cilegon.
Aksi Ormas Islam itu mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolsian, Kapolres Cilegon, AKBP Defrian Donimando meminta untuk tidak melakukan aksi anarkis dan penyitaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Cilegon, AKP Nuril Huda S, saat ormas islam ingin menyita botol miras yang didapat dari berbagai tempat hiburan tersebut.
“Tidak ada barang yang boleh di sita, sebelum mendapatkan surat perijinan,” ungkap Nuril.