PT Indah Kiat Kragilan Diduga Abaikan CSR

1346

Serang-Dengan tidak memperhatikan Perda No. 12 Tahun 2011 yang berlaku di Kabupaten Serang tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR), dalam hal ini PT. Indah Kiat Pulp And Paper ( IKPP) yang berlokasi di jl Raya Serang Km 76 Kragilan, Srang Banten, diduga telah mengabaikan Peraturan Daerah (Perda)..

Padahal di dalam Perda jelas tertuang, bahwa  Perusahaan wajib memberikan CSR kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kompensasi dari perusahaan, namun minimnya pengawasan dari Pemerintah membuat Perusahaan dengan leluasa mengabaikan kewajibannya kepada masyarakat sekitar,  padahal kompensasi yang di berikan Perusahaan sangat di harapkan oleh masyarakat yang terkena dampak dari Polusi udara maupun pencemaran Limbah B3 nya.

Di temui di kantor Desa masing-masing, Kepala Desa Tegal Maja dan Kepala Desa Kragilan Kabupaten Serang mengatakan, bahwa selama ini seharusnya perusahaan memberikan dana kompensasi kepada masyarakat yang terkena efek negatif dari PT. Indah kiat pulp and paper ( IKPP), namu perusahaan tersebut  tidak pernah memberikan dana kompensasi tersebut kepada masyarakat, untuk itu  kedua kepala desa tersebut dalam waktu dekat ini akan mengadakan aksi atau berunjuk rasa di depan PT.Indah Kiat Pulp And Paper ( IKPP ),  kedua Kepala Desa itu pun berharap kepada Instansi terkait untuk berani mengambil tindakan tegas kepada PT. Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP) yang di duga telah melanggar aturan Perda No. 12 Tahun 2011.

(Angga)