Kota Balikpapan Akan Buat Perda Rokok

705

BALIKPAPAN — DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, minta pemerintah kota setempat segera mengajukan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) apabila ingin mengesahkan aturan tersebut tahun ini.

DPRD menilai tidak menutup kemungkinan perda itu dapat disahkan pada sisa waktu dua bulan yang dimiliki anggota DPRD kota periode 2009-2014.

Namun demikian, menurut Ketua DPRD Andi Burhanuddin Solong di Balikpapan, Jumat, hingga saat ini masih belum ada pengajuan dokumen nota penjelasan dari pemkot mengenai hal tersebut.

Padahal raperda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah yang merupakan usulan dari pihak eksekutif.

“Kalau bisa diserahkan ke kami secepatnya. Selambatnya minggu depanlah,” kata Solong.

Raperda KSTR ini merupakan penguatan dari peraturan Wali Kota Balikpapan yang mengatur tentang larangan merokok di kawasan tertentu. Dalam peraturan wali kota itu, kawasan atau area tersebut dinamakan kawasan sehat tanpa rokok (KSTR).

KSTR dimulakan wajib ada di kantor-kantor pemerintah, lalu kantor-kantor swasta, baru kemudian meluas ke seluruh kota seperti taman-taman umum, hingga mal, hotel dan restoran.

Pada kesempatan itu juga, Solong yang dikenal sebagai perokok berat berharap Raperda KSTR juga memberikan hak yang sama terhadap para perokok misalnya dengan kewajiban menyediakan ruang khusus merokok.

“Ini kan Perda KSTR, bukan perda larangan merokok. Jadi harus disiapkan pula lokasi orang untuk merokok. Kalau nggak ini juga bisa dianggap melanggar hak asasi juga itu,” tegas Solong.

Menurut Solong, Perda KSTR masuk dalam Proyel Legislasi Daerah (prolegda) 2014 yang berjumlah 33 raperda. Dari target itu, baru 13 raperda yang sudah ditetapkan menjadi perda.

“Masih ada 20 lagi, tujuh raperda usulan milik DPRD dan sisanya 13 raperda usulan pemerintah kota,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli menargetkan pembahasan Raperda KSTR itu bisa rampung tahun ini sehingga bisa diimplementasikan pada 2015.

Saat ini, berdasarkan Perwali tersebut, ada delapan wilayah yang tergolong dalam KSTR yakni tempat umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, sarana belajar mengajar, angkutan umum, sarana kesehatan, serta sarana olahraga. (ROL)