Korupsi Dana Haji, KPK Periksa Dua Pejabat Kemenag

792

Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat Kementerian Agama, Selasa (3/6). Kali ini giliran Kasubdit Akomodasi Direktorat Jendral (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Subhan Cholid, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

“Ya, dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka SDA (Suryadharma),” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).

Johan menambahkan, selain Subhan KPK juga memeriksa mantan Direktur PHU, Ahmad Kartono, dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU, Ariyanto.

Pemeriksaan , kata Johan, dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Suryadharma. Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Sekretaris Menteri Agama, Abdul Wadud Kasyful Anwar dan Kasubag Tata Usaha (TU) Setjen Kemenag, Amir Ja’far.

Selain itu juga memanggil mantan Kabag TU Kemenag, Saefudin A. Syafi’i. “Tapi mantan Kabag TU sampai pukul 5 sore belum hadir,” ucap Johan, Senin (2/6).

Sesmenag Abdul Wadud Kasyful Anwar diperiksa sekitar 8 jam. Namun usai menjalani pemeriksaan, ia enggan memberikan keterangan.

Keluar sekitar pukul 18:00, Abdul yang mengenakan kemeja krem itu enggan berkomentar meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Ia berjalan cepat menghindari awak media massa dan meninggalkan gedung KPK dengan menumpang taksi berwarna putih.

Saat dikonfirmasi apa saja yang didalami para saksi itu, Johan tidak dapat menjelaskan dengan alasan hal itu sudah menyangkut materi dan ia tidak diberitahu informasi itu. Namun, Johan tak memungkiri bila pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami peran pihak lain.

“Bahwa seumpama ada pertanyaan untuk mengembangkan, ya bisa saja. Tapi saya tak tahu apa yang sesungguhnya ditanyakan penyidik,” tuturnya.

Menurutnya, penyidikan kasus ini belum berhenti pada tersangka SDA. Ia pun menegaskan, KPK masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Kasus haji tersangkanya baru satu. Sekarang sedang dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” tuntasnya.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan SDA berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. Dari pasal tersebut tersirat bahwa ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus itu.

Selain SDA, KPK juga sudah memintai keterangan anggota DPR saat masih dalam penyelidikan. Mereka yang dipanggil di antaranya, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Anggito Abimanyu, mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, dan anggota Komisi VIII fraksi PPP, Hasrul Azwar. (yulian)