Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan peran Anas Urbaningrum selaku anggota DPR dalam pengurusan proyek-proyek perguruan tinggi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional yang didapatkan Permai Group. Untuk itu, Anas Urbaningrum pernah menerima uang sekitar Rp84,515 miliar dan 36.070 dolar Amerika Serikat (AS) dari Muhammad Nazaruddin.
Menurut jaksa, uang “panas” itu kemudian digunakan untuk keperluan Anas saat pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat. Sekitar Rp20 miliar dari jumlah tersebut digunakan untuk kepentingan deklarasi Anas sebagai calon Ketua Umum PD.
“Termasuk biaya siaran live (langsung) di Metro TV sebesar Rp2 miliar, biaya siaran di TVOne dan RCTI sebesar Rp4,5 miliar,” kata Jaksa Trimulyono Hendrari saat membacakan dakwaan Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5).
“Juga untuk biaya komunikasi media yaitu Jawa Pos Group dan Rakyat Merdeka, pada sekitar bulan April 2010 sebesar Rp8,5 miliar,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Jaksa Tri mengungkapkan, uang Rp13 miliar juga mengalir untuk pembuatan iklan layanan masyarakat dan iklan politik yang di antaranya digunakan untuk perusahaan elektrikal, PT Impact Indonesia. “Yang antara lain dipergunakan untuk M. Ichsan Loulembah dari PT Impact Indonesia untuk membuat iklan layanan masyarakat dan iklan politik dengan judul ‘Anas Untuk Demokrat 1’ dengan biaya sebesar Rp3,2 miliar,” imbuhnya. (yulian)