Diduga Belum Miliki Izin, PT KPDP Langgar Perda

3692

KPDP2Keberadaan sejumlah perusahaan disuatu daerah semestinya menguntungkan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakatnya baik itu berupa pendapatan Asli Daerah (PAD) dan  keikutsertaan peran masyarakat lokal dalam penyerapan tenaga kerja.Namun ironisnya, masih banyak para pengusaha besar yang ada di Kota Cilegon yang belum menaati peraturan administrasi yang telah diberlakukan oleh Pemerintah kota Cilegon dalam hal izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satu contoh adalah  PT. Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPDP) yang beralamat di Jl. Raya Anyer Kav.A/01 wilayah Kelurahan Warnasari kecamatan Citangkil kota Cilegon, perusahaan ini diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas terkait, parahnya, kegiatan usahanya sudah berjalan cukup lama.
KPDPBerdasarkan  Perda IMB Kota Cilegon Nomor 6 tahun 2012, setiap orang yang akan mendirikan bangunan, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tak hanya itu, perusahaan yang bergerak di bidang mantenance services yang masih merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Eginering ini ditengarai belum memiliki izin Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL.

Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Cilegon, Aziz Setia Ade membenarkan bila PT KPDP belum memiliki IMB, hal itu ia nyatakan setelah memeriksa berkas-berkas izin IMB yang yang sudah masuk,  dan  pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan melakukan survai langsung ke lokasi perusahaan. “Jikalau memang terbukti benar, kami akan mengirimkan surat teguran kepada perusahaan tersebut dan secepatnya akan kami turunkan tim untuk menindaklanjuti persoalan ini”

Aziz menghimbau serta  kepada para pengusaha agar segera memenuhi persyaratan secara administrasi, jika masih belum digubris oleh pengusaha, pihaknya akan segera membongkar tempat bangunanya.

“Ya jika para pengusaha tidak menaati peraturan, kami pun tidak segan-segan untuk membongkar secara paksa bangunan tersebut.” Ujar Aziz di ruang kejanya, Senin (26/5).

Terpisah, Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop kota Cilegon, Dadang, mangatakan baru mengetahui tentang keberadaan Perusahaan tersebut, Dadang mengharapakan kepada para pemilik perusahaan tersebut untuk segera mengurus perijinanya. “Kami berharap kepada para pengusaha untuk bisa mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.” Ujarnya.

Pantauan bidikbanten.com di lokasi perusahaan, keberadaan PT KPDP yang masih berada dilahan PT KIEC dan masih satu wilayah dengan PT Krakatau Engineering (PT KE) lokasinya bersebelahan dengan PT Telkom, memiliki lahan yang cukup luas dengan kegiatan yang sudah berlangsung lama dan terlihat penjagaan security tampak beberapa karyawan tengah sibuk melakukan kegiatanya. (Aa)