Agar proses hukum kasus dugaan korupsi Rp 1,1 trilyun dalam proyek pengadaan bus TransJakarta tidak dianggap dipolitisi, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo siap diperiksa Kejaksaan Agung. Kapan saja keterangannya dibutuhkan, Jokowi akan menyediakan waktu untuk memenuhi panggilan aparat hukum.
Demikian dikatakan tim kuasa hukum Jokowi, Alexander Lay dan Todung Mulya Lubis di Rumah Pemenangan Jokowi For President, Jl Cemara No 19, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2014). Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, sebagai tersangka.
“Kalau dipanggil Kejagung, saya nyatakan Jokowi siap diperiksa terhadap kasus ini,” kata Todung
Jokowi sebagai Gubernur DKI tidak terlibat secara teknis dalam pelaksanaan lelang pengadaan sebanyak 656 bus Trans-Jakarta dan bus sedang. Pelaksanaan lelang melalui e-procurement, jadi tidak ada komunikasi antara peserta lelang dengan pelaksana lelang.
“Memang tanggung jawab penggunaan APBD ada di tangan gubernur. Tetapi penggunaan anggaran tersebut dikelola pengguna anggaran yaitu kepala dinas dalam hal ini Kadishub DKI Jakarta,” ujarnya.
Terkait kesiapan Jokowi diperiksa Kejagung, Alexander Lay menilai pemeriksaan yang dilakukan Kejagung pasti dilihat dari sisi relevansi Jokowi dengan kasus tersebut. “Sampai sekarang kasus dugaan korupsi itu, Kejagung masih belum membutuhkan keterangan dari Jokowi. Karena dia belum relevan terhadap kasus tersebut,” ungkapnya.
Tetapi sebagai warga negara yang baik, lanjutnya, ketika hukum menghendaki seseorang dimintakan keterangan terhadap kasus hukum, maka Jokowi dipastikan siap memenuhi panggilan Kejagung. “Sebagai warga negara siapa pun ketika hukum menghendaki untuk meminta keterangan, ya Pak Jokowi siap,” tegasnya.