Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyeret pejabat Kementerian Agama yang lain. Menyusul penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
“Mungkin saja ada pejabat-pejabat Kementerian Agama lain yang terlibat di dalam pengembangan kasus ini. Kasus ini masih dikembangkan terus,” ujar Abraham Samad , Sabtu (24/5/2014).
Namun, Abraham belum bisa menyebutkan nama-nama pejabat Kementerian Agama yang sedang diselidiki tim penyidik KPK. Sebab menurutnya dalam penegakan hukum, KPK selalu menganut prinsip kehati-hatian.
“Kasus ini kan masih pengembangan yang masih jauh. Dan sesuatu masih butuh waktu lah,” ujarnya.
Kamis (22/5/2014), KPK menetapkan Ketua Umum PPP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Surya diduga menyalahgunakan wewenang dan diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam penyelenggaran haji dengan total anggaran Rp1 triliun.
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil ekpose penyidik yang menyimpulkan terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penyelenggarana haji 2012-2013 yang diduga melibatkan SDA. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65.
(Ttd)