Tim penyidik yang diketuai oleh Jaksa Alex Sumarna, SH hari selasa 20 May 2014 melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berkaitan dengan telah ditingkatkannya ke penyidikan kasus penyalahgunaan, penyelewengan penggunaan dana hibah prop banten TA 2011 dan TA 2012.
“sprint dik nya keluar kemarin Senin, makanya kita langsung adakan penggeledahan hari ini” tambah salah seorang Jaksa yang ikut dalam penggeledahan ini.
informasi yang diperoleh tim website, Kejati Banten telah menetapkan ZM, YMS, WH, DS, SH, SA dan AS sebagai tersangka pada kasus ini.
sampai berita ini diturunkan penggeledahan masih berlangsung, dan menurut info pihak Kejati Banten akan mengadakan jumpa Pers berkaitan dengan kasus ini setelah penggeledahan selesai.
Sumber : Tim Website Kejati Banten