S alias A, perampok dan pembunuh juragan gas di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten, diciduk tim Buser Polsek Metro Jatiuwung, Senin (19/5/2014). S tak berkutik setelah ditembak di bagian kaki kanan.
S dibekuk setelah sempat buron selama sembilan hari, sejak pembunuhan terjadi pada 30 April 2014. S diringkus di daerah Kampung Bayur, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Komisaris Alamsyah Pelupessy mengatakan, S nekat membunuh Lily Susilo karena terlilit hutang kepada rentenir. Hutang S mencapai Rp30 juta.
“Saat kejadian, S mengambil tas korban yang berisi dua telepon genggam dan duit Rp300 ribu,” kata Alamsyah.
S terancam jerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 338 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan penghilangan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(Ich)