Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Penetapan status Riefan dilakukan setelah Kejati menemukan dua alat bukti.
“Ada fakta hukum yang kami dapatkan, rumuskan, ada keterlibatan seseorang yaitu keterlibatan RA (Riefan Avrian) yang memenuhi dua alat bukti menjadi tersangka,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman, di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2014).
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Riefan, kata Adi, sudah dikeluarkan sejak Jumat hari ini. Riefan pun dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“RA (Riefan Avrian) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sprindiknya telah saya tanda tangan tertanggal hari ini 16 Mei,” sebut Adi.
Kejati juga sudah mengirimkan surat pencegahan atas nama Riefan agar dia tak bepergian ke luar negeri. “Hari ini saya kirim surat untuk minta pencegahan melalui Kejaksaan Agung,” tegas Adi.
(Jco)