Ratusan pengusaha di Kota Cilegon mendorong Musyawarah Kota (Mukota) organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon segera dicaretekerkan. Sebab, dengan fakumnya organisasi pengusaha itu berdampak pada tersendatnya aktivitas usaha seluruh anggota Kadin Cilegon yang tidak bisa mengikuti tender usaha.
Anggota Kadin Cilegon, Direktur CV Abadi Karya Bersama (AKB) Ahmad Yusdi mengatakan, sejak tanggal 8 April 2014 kepengurusan Kadin Cilegon untuk sementara tidak bisa melaksanakan tugasnya untuk melayani kepentingan anggota Kadin Cilegon. Khususnya terkait dengan pelayanan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).
“KTA ini adalah syarat untuk mengikuti tender usaha. Bahkan tidak jarang anggota Kadin yang KTA-B nya sudah mati dan perlu diperpanjang. Tapi, pelayanan Kadin tidak berjalan sejak persiapan mukota (Musyawarah Kota-red) hingga saat ini,” katanya, Minggu (10/5).
Yusdi menjelaskan, akibat tersendatnya pelayanan Kadin Cilegon jelas sangat merugikan para pengusaha secara ekonomi. Sebab, pengusaha tidak bisa mengikuti tender-tender perusahaan besar karena KTA merupakan bagian dari syarat untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Iklim usaha kami menjadi tidak kondusif, jelas ini sangat berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusdi menuturkan, saat ini banyak perusahaan yang menunda melakukan eksport karena tidak bisa membuat certificate of origin (COO) atau disebut juga dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yaitu dokumen yang menerangkan negara asal suatu barang yang diekspor yang dikeluarkan oleh Kadin Cilegon.
“COO atau dokumen perdagangan internasional yang dikeluarkan oleh Kadin Cilegon tidak bisa dibuat oleh perusahaan karena Kadin fakum. Tentunya, akibat tidak ada COO ini kerugian perusahaan yang berorientasi pada eksport berpengaruh besar,” tuturnya.
Yusdi menambahkan, selain berdampak pada ekonomi perusahaan, dengan fakumnya organisasi Kadin Cilegon ini juga berdampak pada pembinaan dan penguatan pengusaha. Sehingga hal ini akan melemahkan daya saing pengusaha dan industri yang ada di Kota Cilegon.
“Jadi kami semua sepakat untuk kepengurusan Kadin ini untuk di karatekerkan,” tambahnya.
Untuk itu, Yusdi mendesak, Kadin Banten untuk segera mengcaretekerkan mukota Kadin Cilegon yang sempat berlangsung pada 21 April lalu. Dengan adanya careteker itu tentunya pelaksanaan mukota bisa dilanjutkan. Hasilnya mukota Kadin dapat menentukan pengurus Kadin Cilegon priode 2014-2019 yang syah secara hukum.
“Jika mukota sudah berlangsung tentunya akan ada kepengurusan baru. Sehingga kekosongan Kadin itu bisa diisi oleh pengurus Kadin yang baru,” tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator forum pengusaha Cilegon, Alwiyan mengatakan hal yang sama, sejak kepengurusan Kadin Cilegon sudah habis pada 21 April lalu mengakibatkan kekosongan kepengurusan di Kadin Cilegon.
“Kepengurusan Kadin sudah habis dan hingga saat ini belum terbentuk siapa yang menjadi ketua. Sehingga fungsi kadin saat ini tidak berjalan,” katanya.
Alwiyan menambahkan, para pengusaha di Cilegon merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Sebab, imbas penundaan pelaksanaan mukota tersebut sangat dirasakan oleh pengusaha. Terlebih Kartu Anggota (KTA) Kadin para pengusaha itu ada di pengurus Kadin.
“KTA ini adalah syarat untuk mengikuti tender sedangkan KTA kita tidak bisa diambil. Jadi ini sangat berpengaruh terhadap pengusaha,” tambahnya.