Pemkot Cilegon Dinilai Lemah Dalam Penegakan Aturan

848

Pemkot Cilegon dinilai lemah dalam hal penegakan aturan oleh sejumlah pihak, terkait hal penegkan aturan tempat hiburan misanya, Pemkot Cilegon dinilai hanya terkesan menggugurkan kewajibannya saja. Hal itu dikatakan oleh Sehu, salah seorang pengelola majelis Ta’lim Badar Jalali, dirinya menilai terkait SK Walikota yang sudah di tanda tangani  untuk menutup seluruh tempat hiburan yang ada dikota Cilegon pun para penegak aturan seperti Satpol PP tidak mampu dan ini dinilai Sehu sebagai bentuk pelemahan lembaga.

“Seharusnya Pemkot Cilegon tidak bisa seperti itu, jangan hanya sebatas menggugurkan kewajiban atau lips service semata, parahnya lagi, ditingkat pelaksanaanya tidak konsisten dan tidak taat aturan. Akibatnya, banyak para pemilik usaha hiburan yang mengaanggap bahwa SK Walikota terkait penutupan tempat hiburan itu hanya berlaku saat itu saja” terang  Ustad berpenampilan kalem ini saat berbincang dengan bidikbanten.com, Sabtu 11/5.

Ditambahkan Sehu, dalam hal penegakan aturan seharusnya Pemerintah Cilegon ini harus konsisten dengan apa yang sudah di keluarkannya, “sekarang kita dapat melihat dengan mata terbuka bahwa keberadaan tempat hiburan malam yang ada di kota Cilegon ini bukan tidak patuh terhadap aturan tapi pemerintahnya sendiri yang tidak konsisten untuk menegakan aturan itu, kita dapat melihat juga kenapa Satpol PP hingga hari ini tidak juga menegakan aturan Walikota, katanya Satpol PP penegak aturan Perda dan Walikota” ucapnya.

(Zaki)