Sempat buron, empat tersangka dari ke tujuh tersangka SM, IM, WW dan NS warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta akhirnya menyerahkan diri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon pada Sabtu (10/5) siang. Penyerahan diri ke empat tersangka itu terkait kasus pencabulan yang menimpa HLD (14), warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tiga warga Kecamatan Purawakrta, Kota Cilegon sudah diamankan petugas Polres Cilegon. Mereka berinisial SJ, SF, dan RJ seorang ketua ormas yang juga merupakan ketua RT setempat pada Kamis (8/5) malam.
Kapolres Cilegon AKBP Defrian Donimando membenarkan, jika ke empat tersangka lainnya sudah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Dengan begitu, seluruh tersangka pencabulan saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Cilegon untuk sementara waktu. Ketujuh tersangka yaitu, SJ, SF, RJ, SM, IM, WW dan NS.
“Sebelumnya tiga orang sudah kami amankan dan pada hari Sabtu kemarin ke empat tersangka lainnya yang sempat kami kejar sudah menyerahkan diri,” katanya, Minggu (11/5).
Defrian menuturkan, tujuh tersangka kasus pencabulan yang menimpa HLD merupakan tetangga korban yang juga merupakan warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta.
“Empat tersangka lainnya menyerahkan diri ke PPA sekitar jam 13.30,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Cilegon, Muharman Koto mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi dan verifikasi atas kasus pencabulan yang melibatkan anggotanya RJ yang merupakan ketua IPSI Ancab Kecamatan Purwakarta priode 2013-2017 memutuskan untuk memberhentikan RJ kebagai ketua IPSI Ancab.
“Kami IPSI Cilegon merasa prihatin dengan peristiwa ini. Maka dari hasil rapat koordinasi dengan seluruh ancab se Kota Cilegon berdasarkan surat keputusan nomor:SKEP-42/V/2014 tentang susunan pengurus IPSI anak cabang Purwakarta priode 2013-2017, RJ diberhentikan,” katanya.
Muharman menuturkan, perkara hukum yang sedang dihadapi oleh RJ merupakan perkara individu atau perorangan dan bukan lagi mengatasnamakan organisasi IPSI. Untuk itu, dirinya berharap kejadian yang dialami oleh RJ ini dapat diambil hikmahnya oleh semua masyarakat khususnya pengurus IPSI.
“Agar kedepannya sebagai tokoh masyarakat dan sebagai pengawal sosial masyarakat selalu berada di garda terdepan harus menjaga sikap, perilaku sosial kemasyarakatan, selalu mengutamakan moral, dan akhlakuk karimah sesuai dengan syariat Islam sepertia yang telah diajarkan Alquran dan Hadist,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa siswi sebuah SMP ini bermula dari pengakuan SJ kepada orangtua HLD, yang mengaku telah menikahi siri HLD pada Desember 2013 lalu. Mendengar kabar itu, kedua orangtua HLD kaget lantaran tidak mengetahui pernikahan anaknya tersebut. Karena tidak terima, orangtua HLD kemudian melaporkan SJ ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon pada Senin (4/5).
(S T)
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan HLD dan SJ. Dari pemeriksaan itu, polisi akhirnya menetapkan SJ sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa selain SJ, HLD juga pernah digauli oleh 6 warga lainnya, diantaranya RJ, dan SF. Polisi pun menangkap RJ dan SF pada Kamis (8/5) malam.