7 Pria Gauli Anak Dibawah Umur, Salah Satu Tersangka Ketua Ormas

948

Gara-gara menggauli HLD (14) anak dibawah umur warga Lingkungan Daliran, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, tujuh orang warga Kecamatan Purwakarta terpaksa berurusan dengan kepolisian, karena perbuatan tersebut telah melanggar hukum Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Saat ini Polres Cilegon sudah mengamankan tiga pelaku yaitu SJ, RJ, dan SF sedangkan empat tersangka lainnya sedang dalam pengejaran petugas kepolisian. Diketahui RJ merupakan ketua ormas ternama di Kecamatan Purwakarta yang juga merupakan ketua RT lingkungan Daliran, RJ ditangkap ditangkap kepolisian pada Kamis (8/5) malam dirumah kediamannya.

Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketujuh orang tersebut berawal dari pengakuan SJ (50) yang mengaku telah menikah siri dengan HLD pada bulan Desember 2013 lalu. Sementara, kedua orangtua HLD tidak mengetahui pernikahan anaknya tersebut. Karena tidak terima, orangtua korban kemudian melaporkan SJ ke Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Cilegon pada tanggal 4 April 2014.

Dari hasil pengembangan kepolisian dan keterangan dari korban HLD serta pelaku SJ, diketahui ada 6 pria lainnya yang juga merupakan warga Kecamatan Purwakarta pernah ikut menggauli HLD dengan waktu dan tempat yang berbeda. Akhrinya, pada Kamis (8/5) malam RJ, dan SF diamankan polisi untuk ikut bertanggungjawab atas perbuatanya.

Orangtua korban DN mengatakan, anak perempuanya tersebut pada awalnya diminta untuk ikut membantu menghitung proyek perusahaan milik salah seorang pelaku. Namun, dirinya tidak pernah menyangka peristiwa pencabulan itu bisa menimpa anaknya tersebut.

“Pada awalnya HLD ikut membantu SJ. Tapi, saya kaget saat SJ datang kerumah untuk membawa anak saya kerumahnya. Katanya dia sudah menikahi anak saya tiga bulan yang lalu sekitar bulan Desember. Saya sebagai orangtua jelas kaget mendengar perkataan itu,” katanya.

DN dengan tegas meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas ke tujuh pelaku pencabulan yang telah dilakukan kepada anaknya itu. Bahkan, Dirinya mendesak ke tujuh orang pelaku pencabulan itu untuk dihukum seumur hidup karena sudah merusak masa depan anaknya.

“Saya minta polisi mengusut hingga tuntas kasus ini. Kalau bisa para pelaku dihukum seumur hidup agar setimpal dengan perbuatanya,” tegasnya.

Ditempat lain, Rahmat mengapresiasi, Polres Cilegon yang telah penangkapan tiga pelaku yaitu SJ, RJ, dan SF. Namun, dirinya menyesalkan salah satu pelaku RJ merupakan ketua ormas di Kecamatan Purwakarta dan juga ketua RT di lingkungan Daliran, Kelurah Kelurahan Kebondalem.

“Saya sangat menyayangkan Tokoh Masyarakat bisa melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hans Itta Papahit mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku atas laporan orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Cilegon. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan menangkap ketiga pelaku di masing masing tempat berbeda.

Hans menjelaskan, saat ini pihaknya masih mencari empat pelaku lainnya yang terindikasi kuat melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu.

“Empat orang pelaku lainnya masih kita cari. Secepatnya anggota bergerak kelapangan. Identitas mereka sudah kita kantongi,” jelasnya

Hans menambahkan, peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan oleh para pelaku ditempat yang berbeda beda.

“Bukan dilakukan secara bergilir tetapi hari dan tempatnya berbeda beda. Jumlah pelaku yang dilaporkan sebanyak tujuh orang,” ungkapnya. (darjat)